


WELCOME
​
“JAPAR & ASSOCIATES” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberi jasa pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan.
Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “JAPAR & ASSOCIATES” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Keberhasilan Kantor Hukum ”JAPAR & ASSOCIATES” dibangun melalui:
a. Sikap Profesional Dalam Penanganan Setiap Perkara. Sikap professional tersebut meliputi:
​
a.1. Memberikan hipotesa (Kesimpulan Awal) mengenai permasalahan hukum yang terjadi dan memberikan penjelasan awal mengenai cara penyelesaian perkara yang cepat dan tepat;
a.2. Meninjau kelengkapan alat bukti untuk memberikan persentase kemenangan dalam setiap perkara;
a.3. Menangani perkara sampai tuntas/selesai.
​
b. Sikap Keterbukaan atau Kejujuran (Transparansi) terhadap klien. Sikap keterbukaan tersebut meliputi:
​
b.1. Melaporkan setiap perkembangan perkara secara tertulis kepada pihak klien melalui surat atau email atau melalui media elektronik lain yang telah disepakati sebelumnya;
b.2. Memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya yang diperlukan dalam penanganan perkara serta memberikan kwitansi asli atau bukti pembayaran asli lain kepada pihak klien terkait biaya-biaya yang digunakan dalam hal penanganan perkara.

Law Office:
SImpang Darmo Permai Utara XI/11 Darmo Villa Kav. 665-666, 60226, Surabaya
​
Handphone & Whatsaap: +628123014896
​
Telephone: +6231-7315488,
+6231-7327896,
+6231-7349558.
​
Faximile: +6231-7327896.
​
Contact
Legal Opinion
Advokat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada:
​
A. Perorangan terkait dengan persoalan hukum yang dialami;
B. Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan/
perburuhan, hukum pidana dan isu hukum lainnya yang berkaitan dengan strategi bisnis dan kebijakan perusahaan.
Legal Drafting
​
Advokat melakukan perbuatan hukum bagi perorangan maupun perusahaan dalam hal:
​
A. Pembuatan draft kontrak(contract drafting);
​
B. Melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak.
Legal Due Diligence
​
Advokat melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap:
A. Kedudukan hukum perorangan dan atau perusahaan dalam suatu permasalahan hukum yang sedang dialami;
B. Aktivitas bisnis perusahaan yang meliputi merger dan akuisi, dan aktifitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum serta pemeriksaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action.
​
Non Litigasi
​
Advokat memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perorangan maupun perusahaan di luar pengadilan
​
Litigasi
​
Advokat memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perorangan maupun perusahaan di dalam pengadilan sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, tergugat, turut tergugat dalam perkara-perkara perdata atau tata usaha negara serta sebagai pelapor, terlapor, tersangka dan terdakwa dalam perkara-perkara pidana.
​
LEGAL SERVICE
COMPETENCE
FIELD of LAW
![]() Labor | ![]() Resource | ![]() Mining |
|---|---|---|
![]() Commerce | ![]() Litigation | ![]() Infrastructure |
![]() Banking and Finance | ![]() Living Environment | ![]() Parliament and government agencies |
![]() Business | ![]() Ship & Harbor | ![]() Gas & Oil |
![]() Company | ![]() Farm | ![]() Organization and institutional |
![]() | ![]() Journalism & ITE | ![]() Property & Tax |
![]() Land | ![]() Health and the profession of doctor | ![]() Mediiation & So Forth |




















