top of page
to About

WELCOME

​

JAPAR & ASSOCIATES” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberi jasa pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan.

 

Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “JAPAR & ASSOCIATES” mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.

 

Keberhasilan Kantor Hukum ”JAPAR & ASSOCIATES” dibangun melalui:

 

a. Sikap Profesional Dalam Penanganan Setiap Perkara. Sikap professional tersebut meliputi:

​

a.1. Memberikan hipotesa (Kesimpulan Awal) mengenai permasalahan hukum yang terjadi dan  memberikan penjelasan awal mengenai cara penyelesaian perkara yang cepat dan tepat;

a.2. Meninjau kelengkapan alat bukti untuk memberikan persentase kemenangan dalam setiap perkara;

a.3. Menangani perkara sampai tuntas/selesai.

​

b. Sikap Keterbukaan atau Kejujuran (Transparansi) terhadap klien. Sikap keterbukaan tersebut meliputi:

​

b.1.   Melaporkan setiap perkembangan perkara secara tertulis kepada pihak klien melalui surat atau email atau melalui media elektronik lain yang telah disepakati sebelumnya;

b.2.   Memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya yang diperlukan dalam penanganan perkara serta memberikan kwitansi asli atau bukti pembayaran asli lain kepada pihak klien terkait biaya-biaya yang digunakan dalam hal penanganan perkara.

 

Law Office:

 

SImpang Darmo Permai Utara XI/11 Darmo Villa Kav. 665-666, 60226, Surabaya

​

Handphone & Whatsaap: +628123014896

​

Telephone: +6231-7315488, 

                   +6231-7327896,

                   +6231-7349558.

​

Faximile: +6231-7327896.

​

Email:sugiartoraharjojapar@hotmail.com

    Contact    

Success! Message received.

Legal Opinion

 

Advokat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada: 

​

A. Perorangan terkait dengan persoalan hukum yang dialami; 

 

B. Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, perizinan usaha, ketenagakerjaan/

perburuhan, hukum pidana dan isu hukum lainnya yang berkaitan dengan strategi bisnis dan kebijakan perusahaan. 

Legal Drafting

​

Advokat melakukan perbuatan hukum bagi perorangan maupun perusahaan dalam hal:

​

A. Pembuatan draft kontrak(contract drafting);

​

 B. Melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak.  

 Legal Due Diligence 
​
Advokat melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap:
 
A. Kedudukan hukum perorangan dan atau perusahaan dalam suatu permasalahan hukum yang sedang dialami;
 
B. Aktivitas bisnis perusahaan yang meliputi merger dan akuisi, dan aktifitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum serta pemeriksaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action.
​
Non Litigasi
​
Advokat memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perorangan maupun perusahaan di luar pengadilan
​
Litigasi 
​
Advokat memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perorangan maupun perusahaan di dalam pengadilan sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, tergugat, turut tergugat dalam perkara-perkara perdata atau tata usaha negara serta sebagai pelapor, terlapor, tersangka dan terdakwa dalam perkara-perkara pidana.        

​

to Services

LEGAL SERVICE

to Work

COMPETENCE

FIELD of LAW

Labor

Labor

Resource

Resource

Mining

Mining

Commerce

Commerce

Litigation

Litigation

Infrastructure

Infrastructure

Banking and Finance

Living Environment

Living Environment

Parliament and government agencies

Parliament and government agencies

business

Business

Ship & Harbor

Ship & Harbor

Gas & Oil

Gas & Oil

Company

Company

Farm

Farm

Organization and institutional

Organization and institutional

Forest
Journalism & ITE

Journalism & ITE

Property & Tax

Property & Tax

Land

Land

Health and the profession of doctor

Health and the profession of doctor

Mediation & So Forth

Mediiation & So Forth

© 2017 by Sugiarto Raharjo Japar.

( Japar & Associates )

    bottom of page